POLITIK
ANGGARAN
OLEH : MOKHAMAD
IKHSAN
Bila dilihat dari konsep dan
prakteknya yang ideal, proses penyusunan APBD
terdiri dari dua (2) hal mendasar, yaitu perencanaan dan penganggaran. Serta dari
sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara
terintegrasi (unified budgeting) dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan
kebutuhan publik (money
follows function). Sebuah APBD disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan
dan pelayanan publik yang ada di daerah, yang telah direncanakan sejak awal
tahun sebelumnya melalui penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah RKPD
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Dilihat dari sisi posisi dalam
siklus perencanaan, RKPD memiliki posisi penting sebagai penghubung
antara perencanaan
dan penganggaran. Perencanaan yang dimaksud adalah rangkaian
proses penyelenggaraan
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang desa/kelurahan (dilaksanakan
bulan Januari), kecamatan (Februari), dan kabupaten/kota (Maret). Maka RKPD merupakan resume dari proses Musrenbang tersebut. Sedangkan
penganggaran yang dimaksud adalah proses peng-alokasian (penjatahan) sumber
anggaran ter
Secara umum, Musrenbang dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang
“mempertemukan dan mengkonsolidasikan kepentingan” satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pemberi pelayanan
publik dengan masyarakat (konstituen) selaku penerima pelayanan publik. Kemudian Rancangan RKPD inilah yang “dirembugkan” antara SKPD terkait dengan
konstituen/masyarakat dalam Forum SKPD di Musrenbang Kabupaten.
Dalam Forum SKPD ini, masyarakat mengutus
delegasinya mewakili
desa-desa di kecamatan untuk menyampaikan permasalahan/kebutuhannya, beradu argumen,
berusaha saling meyakinkan, untuk didengar, ditanggapi dan
ditempatkan usulan kegiatannya dalam rencana kerja oleh masing-masing SKPD yang sesuai
dengan bidang dan kewenangannya. Usulan-usulan yang diajukan masyarakat tentu saja
melaui proses dan siklus politik di tingkat komunitas dan kelompok
masing-masing. Maka tentu saja outputnya tidak seragam, ada yang lintas bidang,
lintas kewenangan, lintas fungsi dan urusan. Maka pada titik itu SKPD bersangkutan harus tetap menampung usulan
masyarakat untuk disampaikan
dalam Musrenbang Provinsi dan/atau Musrenbang Nasional. Semua usulan dari masyarakat yang confirm
dengan Tupoksi SKPD dan yang confirm dengan kewenangan pemerintah daerah tidak
saja menjadi ketetapan teknokratis, walaupun melalui tahapan dan langkah teknis
perencanaan, akan tetapi juga menjadi sebuah ketetapan politik anggaran daerah.
APA ITU POLITIK
ANGGARAN
Dari gambaran
diatas maka politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan
maupun kelompok. Tidak
dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin
dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan
besaran maupun alokasi dana untuk
rakyat
senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi
anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan
konstituennya.
POLITIK PERWAKILAN YANG BURUK
Fakta menunjukan bahwa alokasi belanja pemerintah dalam APBD ternyata lebih banyak untuk
menggerakkan mesin birokrasi daripada untuk kepentingan rakyat. Ini menunjukan politik anggaran belum berada dalam arah yang benar. Sedangkan porsi belanja untuk kepentingan rakyat
seringkali rawan dikorup, tidak efektif memecahkan masalah-masalah seperti
kemiskinan, infrastruktur, peningkatan pendidikan dan kesehatan.
Dengan demikian agar
APBD benar-benar dapat dimanfaatkan rakyat, diperlukan upaya ekstra untuk
memastikan agar penggunaannya tidak menyeleweng ke kegiatan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan anggarana negara. Jika dibiarkan
terjadi, bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan para politisi yang akan tergerus, tetapi tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga semakin sulit dicapai karena
prinsip penggunaan keuangan negara yang berkeadilan,
tidak boros, tepat sasaran, proporsional, efektif dan efisien tidak tercapai,
sementara sumber daya anggaran terbagi habis di bidang-bidang yang tidak
berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Ketika Politik anggaran tidak
berjalan diametral dengan kesejahteraan rakyat, yang terjadi bukan hanya karena elit politik yang korup,
tetapi juga perwakilan politik yang buruk (poor political representation)/
BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA
Politik anggaran harus
dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy
driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah
kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD
dan RKPD.
Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini
adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan
melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi
birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika
pemerintah
berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup
menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan
substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat,
maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi
dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila
siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah
terbukti gagal menciptakan perubahan sosial
yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif
politik
anggaran yang bertumpu pada gerakan
sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang
sudah mapan.
Peluang rakyat untuk mengontrol proses anggaran/APBD
terdapat dalam tiap tingkat pembahasan, mulai dari level desa, kecamatan sampai
kabupaten. Dan melalui dua domain pula, domain teknokratis di setiap pembahasan
teknis struktur pemerintah, dan domain
politis melalui penyampaian aspirasi/hearing di DPRD. Semua peluang itu
telah dan sedang dilaksanakan, tapi pertanyaannya : kenapa aspirasi rakyat yang
diwakili oleh sekelompok delegasi dalam Musrenbang selalu kalah dalam
mendapatkan sumber alokasi anggaran? Dan kenapa rakyat yang diwakili oleh
sekelompok wakil rakyat di parlemen juga sering tidak optimal mendapat alokasi
anggaran?
PILIHAN-PILIHAN STRATEGI
Kekalah-kekalahan gerakan
rakyat
yang dilibatkan di dalam sistem
politik
anggaran ini harus menjadi komponen dominan dalam merancang pola
dan model keterlibatan aktif warga, yang harus dimulai dengan membangun
akar yang kuat di aras akar rumput sekaligus cakap
dalam membangun ruang politik yang memadai antara kerja-kerja di tingkat lokal
dan sistem politik yang lebih luas melalui para kader, aktivis partai/ormas/okp.
Gerakan sosial sejatinya adalah ruang antara (intermediary space) yang menjembatani antara negara dan masyarakat
sipil. Tapi
juga harus menghindari terjebak ke dalam pekerjaan-pekerjaan
administratif ketimbang melakukan pengorganisasian masyarakat.
Yang masih perlu dicermati secara serius dalam prakteknya
sebagai berikut Pertama Masalah
pokoknya adalah keterputusan antara kelompok-kelompok yang memahami aspek serta akibat
politik anggaran daerah,
dan massa di akar rumput yang awam terhadap anggaran daerah, tetapi menerima
dampak langsung dari kinerja politik anggaran, serta mempunyai kebutuhan
langsung yang signifikan. Kedua, lemahnya advokasi dalam mobilisasi sumberdaya (resource mobilization), dimana ruang-ruang negosiasi politik dan transaksi
anggaran dalam memobilisasi sumberdaya nyaris tertutup bagi kelompok-kelompok
masyarakat. Ketiga,Kelemahan dalam
melakukan mobilisasi politik, karena yang terjadi di daerah adalah
kuatnya kelompok demokrat mengambang
yang kini mengisi ruang-ruang pemerintahan akan
tetap mempertahankan sistem yang sudah mapan.
Oleh karena itu, perlu melakukan upaya serius setidaknya untuk lima tahun mendatang. Berkaca pada kelemahan gerakan kelompok masyarakat yang terjadi sekarang, dibutuhkan setidaknya, pertama, karena keterputusan antara kelompok masyarakat yang melek politik anggaran dan massa yang awam, maka dibutuhkan aksi kolektif dari organisasi yang melakukan pendidikan dan pemahaman terhadap politik anggaran dengan mengoptimalkan potensi issue di masing-masing wilayah, seperti menghimpun dan memobilisasi potensi wilayah versus alokasi anggaran yang tersedia tiap tahun. Sehingga tercipta identitas kolektif dan ruang politik, yang kemudian diharapkan menjadi energi politik yang semakin besar untuk menegosiasikan kepentingan dalam proses politik anggaran. Kedua, mengingat wilayah kerja yang luas. Upaya menanamkan agen-agen di tiap kecamatan harus dilakukan, fokus di issue lokal, serta menggarap secara optimal setiap masalah dalam ruang lingkup terbatas, logikanya, akan lebih optimal dalam merebut ruang politik kecamatan, dibandingkan dalam skala kabupaten. Alasannya jelas, karena pengorganisasian politik akan lebih mudah dilakukan di level lokal; wilayah kerja yang lebih kecil memudahkan untuk menemukan identitas kolektif; menemukan masalah lokal yang lebih riil ; jarak dengan konstituen massa lebih dekat; karena keragaman jenis kebutuhan sosial di masing-masing wilayah membutuhkan pendekatan yang berbeda; dan faktor kekayaan dan keragaman nilai kultural di level lokal bisa lebih memperkaya potensi gerakan sosial
Dua
hal penting di atas, akan menjadi antitesis dari politik anggaran yang sedang
berlangsung. Model ini
diarahkan untuk melakukan mobilisasi politik untuk melawan kaum
demokrat mengambang yang menguasai domain politik anggaran.
Dalam
prakteknya, gerakan ini pun
harus diisi oleh figur yang sudah terlebih dahulu melewati proses rekruitmen
politik di gerakan sosial yang mampu
melakukan koreksi dan reformasi dalam setiap siklus perencanaan dan penganggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar