Desa
di Indonesia menurut PP 72 tahun 2005 berarti “kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”, dengan kata lain desa sebagai suatu wilayah terkecil yang
dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di
dalamnya dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.
Desa
dalam perjalanannya di Indonesia tercatat sejak tahun 1602 saat
Kerajaan-kerajaan di Indonesia satu persatu menyerahkan kedaulatan politiknya
kepada V.O.C sampai terbentuknya Pemerintah Hindia Belanda, masih berlangsung
terus menerima penyerahan-penyerahan kedaulatan kerajaan-kerajaan tersebut.
Tahun
1798 sampai Maret 1942 : Pemerintah Kolonial Hindia Belanda berkuasa. Tidak
sedikit peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur Desa-desa; secara
formal dan politis pemerintah kolonial Hindia Belanda menghormati dan mengakui
Adat dan Hukum untuk digunakan sebagai landasan hukum bagi berbagai kegiatan
Hukum “Golongan Pribumi” dan sebagai hukum dasar bagi desa-desa, sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan politik dan sistem kolonialisme. zaman
pemerintahan kolonial Hindia Belanda, 2 september 1854 melalui Indische
Staatsregeling pasal 128 ayat 1 sampai 6 pemerintah kolonial Hindia Belanda
memberikan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri kepada
Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum “Pribumi” dengan sebutan Inlandsche gemeente
yang terdiri dari dua bentuk, yaitu Swapraja dan Desa atau yang dipersamakan
dengan Desa.
Tahun
1902 dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, yaitu: Staadsblad No. 83
Tahun 1906 tentang Indische Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku bagi
desa-desa di pulau Jawa dan Madura, tahun 1938 keluar peraturan perundang-undangan
Staatsblad No. 683 tentang Indische Gemeente Ordonantie Buitengevesten (IGOB)
yang berlaku bagi desa-desa di luar pulau Jawa dan Madura. Kedua peraturan
tersebut banyak "menyerahkan" persoalan masyarakat desa kepada hukum
adat masing-masing. Untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan kemantapan
sistem kolonialisme maka para pejabat pemerintah Belanda telah memberikan
sekedar perumusan tentang sebutan Inladsche Gemeente sebagai “Suatu kesatuan
masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu, yang memiliki
hak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan kepada Hukum
Adat dan peratuaran perundang-undangan Hindia Belanda untuk hal-hal tertentu,
dan pemerintahannya merupakan bagian terbawah dari susunan pemerintah Kabupaten
dan Swapraja”. Pengertian tentang Inlandsche Gemeente tersebut tidak secara
tegas dan terperinci dicantumkan dalam I.G.O dan I.G.O.B. uraian pengertian
tersebut disampaikan antara lain dalam rangkaian penyusunan I.G.O di Volksraad
tahun 1906.
see ....... unyu...unyu....