Kamis, 13 September 2012

Desa Pada Masa Pemerintah Kolonial Belanda



Desa di Indonesia menurut PP 72 tahun 2005 berarti “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dengan kata lain desa sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.

Desa dalam perjalanannya di Indonesia tercatat sejak tahun 1602 saat Kerajaan-kerajaan di Indonesia satu persatu menyerahkan kedaulatan politiknya kepada V.O.C sampai terbentuknya Pemerintah Hindia Belanda, masih berlangsung terus menerima penyerahan-penyerahan kedaulatan kerajaan-kerajaan tersebut.

Tahun 1798 sampai Maret 1942 : Pemerintah Kolonial Hindia Belanda berkuasa. Tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur Desa-desa; secara formal dan politis pemerintah kolonial Hindia Belanda menghormati dan mengakui Adat dan Hukum untuk digunakan sebagai landasan hukum bagi berbagai kegiatan Hukum “Golongan Pribumi” dan sebagai hukum dasar bagi desa-desa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik dan sistem kolonialisme. zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda, 2 september 1854 melalui Indische Staatsregeling pasal 128 ayat 1 sampai 6 pemerintah kolonial Hindia Belanda memberikan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri kepada Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum “Pribumi” dengan sebutan Inlandsche gemeente yang terdiri dari dua bentuk, yaitu Swapraja dan Desa atau yang dipersamakan dengan Desa.

Tahun 1902 dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, yaitu: Staadsblad No. 83 Tahun 1906 tentang Indische Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku bagi desa-desa di pulau Jawa dan Madura, tahun 1938 keluar peraturan perundang-undangan Staatsblad No. 683 tentang Indische Gemeente Ordonantie Buitengevesten (IGOB) yang berlaku bagi desa-desa di luar pulau Jawa dan Madura. Kedua peraturan tersebut banyak "menyerahkan" persoalan masyarakat desa kepada hukum adat masing-masing. Untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan kemantapan sistem kolonialisme maka para pejabat pemerintah Belanda telah memberikan sekedar perumusan tentang sebutan Inladsche Gemeente sebagai “Suatu kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu, yang memiliki hak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan kepada Hukum Adat dan peratuaran perundang-undangan Hindia Belanda untuk hal-hal tertentu, dan pemerintahannya merupakan bagian terbawah dari susunan pemerintah Kabupaten dan Swapraja”. Pengertian tentang Inlandsche Gemeente tersebut tidak secara tegas dan terperinci dicantumkan dalam I.G.O dan I.G.O.B. uraian pengertian tersebut disampaikan antara lain dalam rangkaian penyusunan I.G.O di Volksraad tahun 1906.

see ....... unyu...unyu....

Rabu, 12 September 2012


Menakar Alokasi Anggaran pendidikan di Kabupaten Bandung
dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan yang “Pro Poor”
Oleh : Hikmat Bijaksana, S.Pd (*
Pendidikan menjadi elemen yang sangat penting untuk mengukur kemajuan Suatu Bangsa. Oleh sebab itu, Perencanaan pengangaran khususnya belanja dalam bidang pendidikan menjadi elemen utama dalam mengukur kemajuan suatu daerah khususnya di Kabupaten Bandung, dalam hal ini penulis akan memaparkan beberapa hasil  analisis yang dilakukan oleh Forum diskusi Anggaran (FDA) terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Kabupaten Bandung antara tahun 2010-2012 untuk mengetahui apakah Program-program dan kegiatan-kegiatan di dalamnya mempunyai dampak yang baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan Kabupaten Bandung yang “pro poor”.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya sudah mengamanatkan dalam pasal 49 ayat 1  “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Dalam pengelolahan dana pendidikan pun harus didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Asas atau prinsip ini belum sepenuhnya diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Karena masyarakat awam di Kabupaten Bandung pada umumnya masih banyak yang tidak mengetahui berapa anggaran yang di alokasikan untuk sektor pendidikan.
Dalam analisis yang dilakukan oleh Forum Diskusi Anggaran (FDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung mendominasi dalam penyerapan anggaran dari tahun ke tahun. Dan Trend Belanja Pendidikan terus mengalami kenaikan.  Jika kita lihat trend nya dari tahun 2010-2012 cukup mengalami kenaikan yang signifikan. Namun dari tahun 2011 ke 2012 mengalami penurunan.
Untuk Tahun 2012 dari total belanja daerah sebesar  Rp.2.645.284.571.110. Dinas pendidikan dan kebudayaan menduduki rangking pertama sebagai SKPD yang menyerap anggaran paling fantastis, yaitu sebesar Rp. 1.269.786.287.085 atau 48 % dari total belanja daerah. Pembagian proporsi Belanja Langsung dan Tidak Langsung masih terlihat timpang. Kita bisa lihat di tabel dan diagram pie yang di bawah ini. 
‘Tabel Proporsi anggaran belanja pendidikan 2012.

jumlah
Persentase (%)
Total Belanja pendidikan
1.269.786.287.085
100%
Belanja Langsung
    389.645.389.085
30,69%
Belanja Tidak Langsung
    880.140.898.000
69,31%
Jika dilihat dari grafik diatas, hampir sekitar 69,31 % dari Belanja pendidikan habis untuk Belanja Pegawai di Belanja Tidak langsung atau sekitar Rp. 880.140.898.000 (delapan ratus delapan puluh milyar seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Sementara sekitar 30,69 % atau Rp. 389.645.389.085 (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar enamratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah) di alokasikan untuk Belanja Langsung. Jadi, jika dikaitkan dengan amanat UU No.20/2003 Pemerintah Kabupaten Bandung hanya bisa mengalokasikan sekitar 14,73% untuk belanja pendidikan dari total belanja daerahnya ini juga belum di kurangi belanja aparatur, belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal ( pengawasan dan konsultasi) di Belanja Langsung Program yang rata-rata kegiatan tersebut lebih banyak terserap oleh aparatur.
Komposisi dan Proporsi Belanja Langsung banyak dialokasikan untuk program wajar dikdas 9 tahun. Banyak dari kegiatan-kegiatan didalamnya di support oleh anggaran pusat dan provinsi. Adapun Faktor yang mempengaruhinya adalah karena rendahnya kemampuan fiskal daerah dan membuktikan bahwa kabupaten bandung belum mandiri dalam mengelola anggaran, padahal potensi di di kabupaten bandung sangat tinggi untuk meningkatkan PAD dan bisa membiayai program-programnya secara mandiri. Disdikbud belum bisa mengakomodir belanja “propoor”, maksudnya dari sekian banyak program di belanja pendidikan hanya sebagian kecil program yang berrsifat pro poor dan sisanya adalah normatif.
Dari Total Belanja pendidikan, belanja pro poor hanya 4,08% atau sebesar Rp. 51.794.271.193. Belanja Pendidikan “pro poor” ini harus menjadi perhatian dari semua pihak. Karena penting bagi masyarakat untuk bisa memonitoring sejauh mana keterserapan anggaran ini tepat sasaran. Berbicara tentang pendidikan perlu adanya kesepahaman semua pihak baik dari eksekutif, legislatif dan masyarakat. Adapun tujuannya adalah menuju kabupaten Bandung yang lebih baik lagi .
Hidup Rakyat !!!
)* Penulis adalah Aktivis Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK), Persatuan Mahasiswa Kab. Bandung (PEMKAB), Pokja Data dan riset Forum Diskusi Anggaran Kab. Bandung (FDA)