Jumat, 21 Oktober 2011

GAMBARAN UMUM KURSUS POLITIK ANGGARAN

Forum Diskusi Anggaran didirikan pada tanggal 20 Desember 2006. FDA lahir diawali oleh adanya kesamaan pandangan dari beberapa pegiat organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Bandung dalam membaca kondisi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung terutama soal perencanaan dan penganggaran yang masih jauh dari ideal. Anggaran publik yang kemudian disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat belum bisa diwujudkan. Kenyataannya, kelompok yang paling besar menikmati anggaran publik adalah birokrasi pemerintah karena struktur birokrasi yang gemuk, tidak efisien dan efektif, sehingga menyedot anggaran publik hanya untuk membiayai keberadaannya. Pengambilan keputusan tentang anggaran pun masih didominasi oleh pemerintah dan DPRD. Masyarakat menjadi kelompok yang terpinggirkan. Paling jauh, masyarakat hanya bisa memberikan masukan sementara keputusan tentang anggaran ditetapkan oleh kekuatan oligarki yang merupakan gabungan kekuatan birokrasi dan politisi. Padahal menurut aturan hukum, proses penyusunan APBD maupun perubahannya, harus dilakukan berdasarkan pada prinsip partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran, dan taat azas. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya FDA di Kabupaten Bandung. FDA telah menjadi simpul pengikat bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Bandung dan sekaligus sebagai simpul informasi kebijakan dan anggaran bagi anggota di komunitas. FDA telah mengembangkan diri menuju terbentuknya pusat belajar anggaran dan ikut berkontribusi pada terwujudnya tata pemerintahan yang baik melalui sharing pengetahuan dan pengawasan masyarakat yang sudah peka informasi.

Rabu, 19 Oktober 2011


PRESS RELEASE
Aksi Solidaritas Bebaskan Lima Warga Ibun
Tangkap dan Adili PT.Chevron

Sudah tiga bulan, lima warga Kampung Cicango Lebak, Desa Pangguh, dan Kampung Keramat Kecamatan Ibun, Dani (32), Setiawan (37), Nanan (35) Adang (35) dan Rojat Jatnika (36) berada dalam sel tahanan dan sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas tuduhan mencuri kayu di hutan Kamojang yang berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Mereka adalah warga biasa yang menjadi tulang punggung keluarga. Ada 30 jiwa manusia yang selama ini berpangku kepada kelima terdakwa yang terpaksa menjalani hidup apa adanya yang sekarang dalam kondisi memperihatinkan. Istri-istri terdakwa terpaksa harus mengambil peran kepala keluarga sambil bekerja banting tulang untuk menafkahi keluarga, mencari makan dan anak biar bisa terus sekolah. Kelima warga ini didakwa hanya karena mengambil kayu bakar untuk keperluan di rumah. 
Dalam kasus ini banyak hal yang janggal dalam proses dan isi tuntutan. Mulai dari proses dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan patut diduga sudah banyak rekayasa dan terkesan begitu dipaksakan. Misalnya, tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik Polisi Hutan BKSDA adalah TKP yang direkayasa. Juga tentang alat bukti, apa mungkin melakukan penebangan pohon yang besar (illegal logging), cukup hanya dengan golok dan gergaji manual kecil ??  

Bandingkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh PT. Chevron di bumi Indonesia tercinta ini. PT Chevron telah merusak kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Kec. Kertasari Kab.Bandung seluas 39,5 ha. Tindakan perambahan, penjarahan, dan perusakan ekosistem hutan alam yang dilakukan telah mengancam keselamatan warga. Jelas-jelas tindakan alih fungsi kawasan hutan tersebut melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 50, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat a, yaitu merusak lingkungan hidup. Aktivitas PT.Chevron jelas-jelas ilegal, tanpa izin dan melanggar undang-undang.  
Sungguh sebuah ironi, penegak hukum hanya berani menangkap masyarakat kecil dan miskin, tapi tidak berdaya ketika berhadapan dengan PT.Chevron perusahaan raksasa milik Amerika.

 Demi martabat bangsa dan penegakan hukum yang seadil-adilnya, kami menuntut :  
  1. Bebaskan lima warga Ibun dari semua tuntutan 
  2. Tangkap dan adili PT. Chevron  
  3. Mendesak kepolisian (Polres bandung) untuk menindaklanjuti pelaporan warga atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT.Chevron dan BKSDA 
Denny M. Abdullah (085724635565)

Aku Kalah


Kau tulis puisi pada lembaran-lembaran malam
ketika aku bersandar pada kelamnya
dan menepikan keletihan pada hembus angin.
Kau menyergapku disaat hatiku lengah
Aku kalah
dan kuikhlaskan amarah yang tlah lelah arungi sejarah untuk kau dekap

Senin, 17 Oktober 2011

Lestariku


Lestari, kau adalah isteri dari seorang pemimpi yang telah mengabadikan mimpi-mimpinya pada puisi dan lirik ; aku ingin kau melakukan apa yang telah aku tuliskan dalam puisi-puisi dan lirik-lirik itu untukku. Tegak dan teguh, kukuh seperti gunung karena bila maut datang merenggutku dari sisimu maka puisi-puisi itu tidak akan banyak artinya bagimu jika tidak kau fahami.

spanduk aksi Ibun

Kursus Politik Anggaran
























Sabtu, 15 Oktober 2011

ADVOKASI

Pengantar Advokasi Anggaran
Oleh : Umar Alam Nusantara
(Directur Pusat Sumber Daya Komunitas)


1.   Pengertian Advokasi
Advokasi adalah strategi untuk mempengaruhi kebijakan; apa yang diputuskan; siapa yang memutuskan; dan bagaimana keputusan diambil.
*  Advokasi merupakan proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
*  Proses transformasi untuk memperjuangkan partisipasi publik, kebijakan dan program-program dalam kerangka penegakkan hak-hak dasar warga negara dan pelestarian lingkungan hidup.
*  Proses mendorong warga untuk memahami hak, mendapatkan hak dan mempertahankan hak yang dimilikinya
*  Proses mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat miskin.

2.   Tujuan Advokasi Anggaran
*  Kondisi Pengelolaan keuangan daerah saat ini adalah sebagai berikut :
Dari aspek sistem
  1. Belanja rutin dengan pembangunan tidak seimbang
  2. Penggunaan belanja rutin dan pembangunan tidak transparan
  3. Tidak adanya laporan keuangan/ neraca secara berkala
  4. Pembuatan anggaran tidak partisipatif
Dari aspek perilaku
  1. Pekerjaan atau beban kerja sebagai kewajiban selalu dijadikan proyekkan
  2. Belanja rutin lebih banyak untuk membiayai birokrasi
  3. Penggunaan dana tidak transparan
  4. Terjadi korupsi yang terlembagakan
  5. Belanja pembangunan selalu bocor
*  Karena selama ini APBD masih dianggap bukan persoalan rakyat melainkan dianggap persoalan orang-orang elit pemerintahan sehingga rakyat tidak  berhak, kemudian cenderung melahirkan distorsi dan penyimpangan dalam penyusunan, pelaksanaan, pengesahan bahkan pertanggungjawabannyapun kadang dimanipulasi. Oleh karena itu agar APBD memihak kepada rakyat perlu sebuah kegiatan advokasi anggaran.
*  Upaya/ kegiatan yang terencana dalam rangka mempengaruhi kebijakan penganggaran (perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, pengawasan) di daerah agar lebih berpihak kepada kepentingan publik (rakyat).




3.   Etika dan Prinsip Advokasi Anggaran
*  Nilai-nilai:
  1. Ideologis
  2. Keberpihakan
  3. Solidaritas
  4. Pluralitas
  5. Percaya Diri
*  Sasaran :
  1. Kelompok Tertindas
  2. Kalangan Bawah
  3. Minoritas
  4. Korban Kebijakan
  5. Kelompok Difabel

4.   Menyusun Strategi Advokasi Anggaran
*  Sebelum melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis social dengan menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath) secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih langkah-langkah dan bentuk advokasi kita.
*  Advokasi harus didasari pada:
1. Alasan yang jelas
2.  Perumusan masalah secara benar
3.  Tuntutan yang rasional dan objektif
4.  Sasaran dan metode yang tepat
*  Dalam kegiatan advokasi ada banyak langkah-langkah yang dapat dilakukan, diantaranya adalah:
  1. Tentukan isu
  2. Tentukan target yang ingin dicapai
  3. Kumpulkan informasi dan lakukan penelitian
  4. Tentukan konstituen anda
  5. Analisis potensi dan ancaman
  6. Bergabung atau membangun koalisi
  7. Idenifikasi hambatan dan para penghambat
  8. Tentukan atau pilih strategi advokasi
  9. Laksanakan agenda advokasi dan lakukan refleksi
10.  Monitoring dan evaluasi


*  Dalam agenda merndesakkan perubahan diperlukan beberapa cara, diantaranya adalah:
  1. Lakukan seminar dan lokakarya
  2. Lakukan dialog terbuka
  3. Adakan konsultasi publik
  4. Adakan jejak pendapat
  5. Lakukan lobbi, negosiasi, mediasi, kolaborasi
  6. Adakan siaran pers/ public expose
  7. Keluarkan petisi/ pernyataan
  8. Buat selebaran (liflet, pamflet, spanduk, baliho)
  9. Lakukan kampanye dan unjuk rasa
10.  Lakukan pemogokan, boikot, pembangkangan social

5.   Menyusun Naskah Advokasi Realokasi Anggaran
RAPBD sebagai proses politik, maka DPRD punya hak budgeting yang bisa menekan seminimal mungkin defesit tersebut  dan menambah alokasi belanja langsung (untuk masyarakat) melalui metode REALOKASI, yaitu memindahkan program/kegiatan dan anggaran yang tidak begitu penting ke program/ kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
*  Hak-hak Dasar Warga Negara
1.  Hak‑hak sipil dan politik, yang meliputi :
a.  Hak untuk hidup.
b.  Hak bebas dari penindasan (untuk kemerdekaan dan keamanan).
c.   Hak bebas dari perbudakan.
d.  Hak bebas dari perlakuan tidak sama sebagai subyek hukum dan diperlakukan sama di depan hukum.
e.  Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara semena‑mena.
f.   Hak bebas dari penganiayaan atau diperlakukan secara kejam.
g.  Hak bebas dari larangan melakukan mobilitas (hak untuk bergerak dan mendiami suatu tempat).
h.  Hak bebas dari perlakuan fidak sama sebagai warga negara (hak untuk mendapat suatu kewarganegaraan).
i.   Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
j.   Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, dan beragama, dll.

2.  Hak sosial‑budaya, antara lain meliputi :
a.  Hak untuk membentuk serikat sekerja.
b.  Hak atas pensiun.
c.   Hak untuk mendapatkan pendidikan.
d.  Hak atas jaminan sosial.
e.  Hak atas pelayanan kesehatan.
f.   Hak turut serta dalam kehidupan kebudayaan, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya.
g.  Hak untuk berserikat, dll.
3.  Hak ekonomi, antara lain meliputi :
a.  Hak untuk bekerja atau mendapatkan pekerjaan.
b.  Hak untuk mendapatkan upah yang sederajat, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak.
c.   Hak untuk membentuk serikat dagang dan bergabung dengan serikat dagang yang dipilihnya.
d.  Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, dll.
Di luar hak‑hak yang telah disebut di atas terdapat pula hak komunitas atau hak masyarakat adat setempat, yakni hak individu sebagal satu kesatuan masyarakat. Sebagai contoh, di Indonesia dikenal adanya hak ulayat.

Contoh:
*  Pengorganisasian orang tua murid, asosiasi guru, LSM pemerhati pendidikan. Paling penting adalah korban (victim).
*  Rumuskan tujuan, misalnya meningkatkan alokasi pendidikan dari 10 persen menjadi 15 persen. Untuk itu harus ada realokasi anggaran, seperti dana-dana untuk ormas direalokasikan (dari 10 persen menjadi 5 persen) kepada pendidikan.
*  Rumuskan insentif politik yang ditawarkan bagi para policy  maker supaya mereka mau mengadospi ide/gerakan ini.
*  Beberkan fakta-fakta dan argumen yang mendukung perlunya realokasi anggaran pada momen-momen berikut:
  1. Minta dukungan publik: perlu dilakukan kampanye publik
  2. Minta dukungan ormas: ikhlaskan alokasi anggaran buat mereka dipotong
  3. Minta dukungan media: membangun kerjasama dengan media
  4. Beberkan fakta dan argumen yang mendukung perlu realokasi anggaran dan juga tawarkan insentif politik yang menarik bagi mereka yang mau mendukung ide/ gerakan ini
  5. Minta dukungan policy maker: lakukan lobi dan negosiasi dengan Fraksi-fraksi yang pro anggaran pendidikan perlu ditingkatkan, komisi-komisi parlemen yang menangani pendidikan dan keormasan, dinasi pendidikan, dinas yang menangani keormasan, walikota/ bupati, dan Sekda.

lestariku


Fay Chaiank Nda Clalu

Lestari ……
Aku lelah, tapi masih ingin terus berjalan bahkan berlari
Mencoba untuk tak menghiraukan rasa sakit, atau pahit
Aku ingin berendam kembali di sumur-sumur, di danau, di sungai-sungai dan lautan
Untuk membersihkan diri
Lalu pulang kepadamu untuk bercumbu dan berbincang tentang massa yang akan datang
Sampaikan kecupku untuk anak kita yang semakin hari semakin lincah bergerak-gerak
Katakan bapaknya akan segera pulang setelah semuanya tuntas.


Lestari, …..
Aku ingin kau terus berdoa untukku dan anak kita
Karena diantara kita Hanya kau yang memungkinkan untuk bisa  membujuknya
Aku terlalu malu untuk menghadap kepadanya
Terlalu takut untuk meminta kepadanya
Karena merasa aku tak pernah bisa  mencintainya melebihi aku mencintaimu
Sampaikanlah semua kepadanya
Agar kegamangan ini segera berakhir
Mintakanlah maafnya untukku.
Baleendah, 15-10-2011

Kamis, 13 Oktober 2011


Aku bahagia dalam jeruji ini
Add caption
Aku Terjebak dalam ruang perasaanku
Gelisah menyeret dadaku kedalam resah yang tiada akhir
Aku terperangkap
ditengah-tengah malam
yang slalu menghembuskan kerinduan yang tak berkesudahan
Aku ikhlas mencampakkan mimpi2
hanya untuk mencumbu bayanganmu
Aku ikhlas memusnahkan harapan hanya untuk memelukmu
Lestari…. Aku bahagia dalam jeruji ini