Membangun kekuatan lokal yang mampu merebut ruang representasi rakyat dari kekuatan delegatif yang selama ini berkuasa
Selasa, 17 Januari 2012
Perda_Nomor_7_Tahun_2007_tentang_Badan_Permusyawaratan_Desa.
Politik APBD : Beberapa Lintasan Kritis (Critical Path)
Secara teoritik,
anggaran merupakan instrumen pemerintah dalam menyelenggarakan roda
kekuasaannya. Dalam skema kebijakan, keputusan alokasi sumber daya untuk
berbagai keperluan berupa pengeluaran setiap tahunnya, tercermin dalam APBN
maupun APBD. Dalam prakteknya, anggaran tak terlepas dari sejumlah kepentingan
yang harus diakomodasi, sekaligus menjadi mediasi berbagai kebutuhan
masyarakat.
Dalam konteks
demikian, kebutuhan atau kepentingan itu seringkali memiliki bobot prioritas
yang relatif sama. Dari sanalah diperlukan pilihan-pilihan memutuskan mana yang
akan didanai terlebih dahulu. Tidak heran jika atas pertimbangan itu pada
akhirnya berbagai pihak dan kelompok kepentingan akan berebut pengaruh didalam
memutuskan alokasi anggaran. Itulah yang disebut dengan anggaran sebagai medan
tempur strategis dalam politik kebijakan pembangunan.
Dalam pengertian
yang luas, anggaran memiliki fungsi distributif, yang diartikan bahwa suatu
anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebagai fungsi
alokasi sumberdaya, anggaran harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,
mengatasi kesenjangan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi
perekonomian. Untuk itulah, penyusunan anggaran harus mempergunakan
prioritas kebutuhan dasar bagi masyarakat, apa yang akan dipenuhi,
memperkirakan sumber daya yang dimiliki pada tahun yang akan datang, pelayanan
atau pembangunan apa yang akan diberikan pemerintah untuk satu tahun ke depan.
Karena itu,
anggaran dapat dianggap sebagai “alat perjuangan” masyarakat secara kolektif,
untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Pun demikian, anggaran juga dianggap sebagai
sumberdaya, agar mampu meraih kemakmuran dan kesejahtaraan. Dari perspektif
kebutuhan warga negara, daftar prioritas masyarakat tidak lain adalah: yakni
pemenuhan hak-hak dasar masyarakatnya seperti pendidikan yang layak, pelayanan
kesehatan, ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja dan jaminan
sosial.
Dari sisi
substansi fiscal, APBD adalah rencana keuangan Pemda, yang mencakup tiga
komponen, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Selisih pendapatan dengan
belanja disebut surplus atau defisit, yang artinya bahwa Pemda boleh
merencanakan pengeluaran untuk belanja yang tidak sama persis dengan jumlah pendapatannya.
Di sisi lain, rencana keuangan yang telah ditetapkan sebelum tahun anggaran
berjalan, kemungkinan besar tidak dilaksanakan sepenuhnya. Artinya, hampir
selalu ada variansi (variance) antara anggaran dengan realisasinya.
Masalah proporsi
atas APBD merupakan isu krusial dalam upaya membawa pengelolaan keuangan daerah
ke domain politik, khususnya dalam hal distribusi dan kelayakannya. Issue
keadilan anggaran terkait keuangan negara dan daerah pasca-UU otonomi daerah
berkembang pesat seiring dengan semakin besarnya kebutuhan daerah sendiri untuk
menopang pembuatan kebijakan publiknya. “Perkawinan” senyatanya kemudian
terjadi antara “kebutuhan” Pemda dan “kewajiban” melakukan akomodasi agen-agen
politik daerah vis a vis konstituen politik nya.
Dari persepektif
keagenan (agency theory), APBD dapat dibagi ke dalam beberapa kategori,
yakni: perencanaan, penyusunan program/kegiatan, pelaksanaan APBD,
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
A. Perencanaan
APBD
Dalam anggaran
berbasis kinerja, APBD harus direncanakan dengan menetapkan terlebih dahulu
target kinerja yang ingin dicapai. Money follows functions. Jika tidak
ada target, maka tidak ada aktivitas. Jika tidak ada aktivitas, maka tidak ada
alokasi dana dalam APBD.
Salah satu
pendekatan yang dipakai dalam perencanaan APBD saat ini adalah Musrenbang
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan), yang melibatkan masyarakat secara
berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat Kabupaten. Dalam
penyampaian aspirasi (kebutuhan, keinginan, dan kepentingan) dengan pendekatan
ini, digunakan “perwakilan”. Dalam konsep keagenan, perwakilan akan memiliki
kecenderungan terjadinya adverse selection dan moral hazard.
Beberapa
pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
- Bagaimana keterkaitan antara kebutuhan masyarakat dengan nama program/kegiatan yang tercantum dalam RKPD? Artinya, apakah program/kegiatan dalam RKPD akan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat? –>Outcome tercapai?
- Bagaimana “pergeseran” dan “proses” hilangnya usulan masyarakat dari hasil Musrenbang tingkat desa/kelurahan sampai kemudian menjadi seperti yang tercantum dalam RKPD? Apakah mewakili (secara proporsional) berdasarkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, pendapatan masyarakat, atau faktor lainnya?
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi preferensi dalam menentukan nama program/kegiatan dalam RKPD?
- Apakah nama program/kegiatan selalu mengikuti daftar yang tercantum dalam Lampiran A-VII Permendagri No.13/2006?
- Apakah nama program/kegiatan sesuai dengan RENJA, RENSTRA, TUPOKSI SKPD?
- Apakah terdapat duplikasi pengulangan atas program/kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya?
- Apakah nama program/kegiatan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah yang tercantum dalam RPJMD?
B. Penyusunan
Program/Kegiatan
Bila dipandang
secara normatif, nama program/kegiatan yang tercantum dalam RKPD, sangat
mayoritas, merupakan “milik” eksekutif dan, sangat minim, “harapan” masyarakat
yang menitipkan kebutuhannya melalui mekanisme Musrenbang. Namun, ketika
penyusunan KUA dan PPAS dilakukan, tidak ada aturan yang mewajibkan TAPD
mengakomodasi seluruh program/kegiatan yang ada di dalam RKPD. Jika nama
program/kegiatan tidak tercantum di dalam PPAS, meskipun ada di dalam RKPD,
maka program/kegiatan tersebut tidak akan didanai dalam APBD.
Idealnya, draft
RKPD yang di-Musrenbang-kan disusun berdasarkan rencana kerja (Renja) SKPD
yang memuat program/kegiatan yang “terukur”. Maksudnya, program/kegiatan
tersebut telah dihitung besaran kebutuhan anggaran belanjanya sesuai dengan
beban kerja dan target kinerjanya. Dalam bahasa lain, sudah ada rancangan awal
RKA-SKPD (atau disebut juga pra-RKA) sebelumnya, sehingga besaran jumlah input
untuk masing-masing kegiatan bukanlah taksiran kasar belaka.
Oleh karena itu,
ada beberapa pertanyaan yang perlu ditemukan jawabannya melalui kajian empiris,
diantaranya:
- Apakah besaran angka pagu/plafon sementara telah “wajar”? Tolok ukur kewajaran alokasi ini adalah Analisis Standar Belanja (ASB), yang disusun berdasarkan target kinerja, beban kerja, dan standar harga barang/jasa.
- Apakah nama program/kegiatan dalam PPAS tercantum dalam RKPD? Jika tidak, dimana atau dari mana munculnya nama program/kegiatan yang baru ini? Apakah di TAPD atau di DPRD?
- Apakah besaran alokasi (input) untuk masing-masing program/kegiatan sudah mengalami perubahan dari RKPD ke PPAS? Jika iya, dimana terjadinya? Apakah di TAPD atau di DPRD?
- Apakah makna prioritas dalam pernyataan di PPAS sejalan dengan besaran alokasi anggaran untuk masing-masing program/kegiatan?
C. Pelaksanaan
APBD
Pelaksanaan APBD
merupakan serangkaian langkah yang dimulai dengan aktivitas penatausahaan
(administrasi) dan aktivitas pelaksanaan teknis kegiatan. Dalam penatausahaan,
disiapkan dokumen-dokumen pelaksanaan berupa DPA-SKPD, anggaran kas SKPD, SPD,
SPP, SPM, dan SP2D. Sedangkan aktivitas teknis berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan, seperti pengadaan (procurement), perjalanan dinas,
surat-menyurat, pertanggungjawaban bendahara (SPJ) dan pelaksana kegiatan
(PPTK).
Masalah keagenan
dalam pelaksanaan APBD umumnya berkaitan dengan persoalan keagenan dalam
perencanaan dan penyusunan program/kegiatan. serta penetapan alokasi atau
plafon anggaran. Meskipun secara umum masalah keagenan pada tahapan ini ada di
aparatur pemerintah daerah, tidak tertutup kemungkinan anggota legislatif juga
terkait secara langsung.
Beberapa
fenomena atau fakta yang perlu dianalisis lebih jauh adalah:
- Kelancaran arus dokumen. Dalam sistem dan prosedur penatausahaan, baik respon terhadap SPP oleh kepala SKPD (dengan menerbitkan SPM), SPM oleh BUD (dengan menerbitkan SP2D), dan SPJ oleh PPK-SKPD memiliki batas waktu (maksimal), terkecuali ada ketidaklengkapan dokumen atau masalah lainnya. Namun, ada kalanya ada perilaku moral hazard yang dipraktikkan: sengaja menunda-nunda meskipun melanggar sisdur, meminta uang pelicin, karena ada kepentingan lain, dll. So, mengapa terjadi penglambatan proses oleh aparatur daerah? Berapa kali/persen pelanggaran dilakukan terhadap sisdur yang ada?
- Penggunaan uang/kas di luar yang telah ditetapkan dalam APBD. Pemberian uang kepada polisi, jaksa, wartawan, LSM, atau masyarakat biasa, baik sebagai hadiah, upeti, suap, ataupun uang pelicin (grease money) tidak diperkenankan karena tidak ada alokasi anggarannya dalam APBD, terutama DPA-SKPD terkait. Biaya ini sering disebut ghost expenditures (biaya hantu). Pertanyaannya adalah: berapa besaran (jumlah rupiah dan persentase) uang hantu ini? Apakah alokasi ini sudah diperhitungkan oleh penyusun RKA-SKPD pada saat merencanakan besaran pagu anggaran kegiatan?
- Peng-SPJ-an belanja sering dimanipulasi. Misalnya, belanja untuk 5 kali perjalanan dinas, yang benar-benar direalisasikan hanya 3 kali. Sementara sisanya, 2 kali, di-SPJ-kan secara fiktif. Contoh lain: pembelian ATK berupa kertas HVS dalam DPA-SKPD sebanyak 100 rim selama setahun. Yang betul-betul dibeli hanya 70 rim, sementara di-SPJ-kan sebesar 100 rim. So, berapa besaran rupiah/persentase SPJ fiktif untuk belanja barang dan jasa ini? Apakah dalam perencanaan besaran plafon kegiatan terkait sudah dilakukan mark-up (terjadi intention to corrupt)? Hal yang sama terjadi untuk belanja makan dan minum…
- “Setoran” ke atasan. Biasanya ada setoran yang harus diberikan oleh pelaksana kegiatan (PPTK) dan bendahara kepada atasannya, terutama kepala SKPD. Kadangkala sampai juga ke Sekda dan kepala daerah. Mengapa harus ada setoran ini? Berapa jumlah/persentasenya? Apakah hal ini terkait dengan mark-up pada saat penghitungan input di RKA-SKPD? Bagaimanakah “format” tersebut? Apakah berupa uang, barang, atau “service” tertentu (di luar kantro)?
- Kasus “kas daerah kosong”. Pada saat kepala SKPD mengajukan SPM ke BUD, terkadang BUD tidak bisa menerbitkan SP2D dengan alasan “kas daerah kosong”. Oleh karena sebagian besar kas daerah diisi dari DAU, yang diturunkan/dicairkan setiap bulan oleh pemerintah pusat, maka alasan rekening kas daerah kosong (tidak ada uangnya) pastilah mengada-ada. Hal ini lah yang mejadi alasan mengapa di banyak daerah tidak ada anggaran kas SKPD, karena BUD tidak ingin “ditagih” oleh SKPD karena “kontrak” yang dibuat dalam anggaran kas tersebut. So, mengapa terjadi Kasda kosong? Bagaimana persepsi bendahara pengeluaran SKPD terhadap praktik ini? Apakah praktik ini berpengaruh terhadap pencapaian realisasi anggaran belanja dan target kinerja? Apakah menurut aparatur di BUD pemerintah pusat berperan dalam persoalan ini?
- “Stempel palsu“. Mungkin sedikit agak konyol dan bodoh, tapi faktanya sering terjadi: bendahara memiliki stempel palsu atau duplikat stempel pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan SKPD. Stempel-stempel ini digunakan untuk mempertanggungjawabkan (membuat SPJ) pengeluaran-pengeluaran dengan membuat kuitansi palsu, yang seakan-akan distempeli oleh pihak ketiga.
D.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
Pertanggungjawaban
atas pelaksanaan APBD dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni
pertanggungjawaban perbendaharaan dan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pertanggungjawaban perbendaharaan dilakukan oleh bendahara di SKPD,
sementara pelaporan keuangan dilakukan oleh kapala SKPD selaku pengguna anggaran.
Format, dokumen, substansi, dan prosedur kedua pertanggungjawaban ini berbeda.
Pertanggungjawaban
oleh bendahara yang mengandung moral hazard sudah dijelaskan pada poin C
di atas. Dalam bagian ini dijelaskan beberapa contoh dan pertanyaan penelitian
untuk pelaporan keuangan, baik di SKPD maupun Pemda. Beberapa diantaranya
adalah:
- Tidak melaksanakan proses akuntansi, tetapi menghasilkan laporan keuangan. Sudah menjadi kelaziman saat ini bahwa SKPD dipandang tidak perlu menyelenggarakan proses akuntansi (menjurnal, memposting, menyesuaikan, menutup, dan menyusun laporan keuangan) secara manual, karena telah ada software atau program yang membantu. Sekali dilakukan entry data, maka laporan keuangan langsung jadi. Apakah akuntansi sama dengan software di komputer?
- Tenaga sarjana/diploma akuntansi tidak dibutuhkan lagi. Konsekuensi dari poin 1 di atas adalah timbulnya anggapan bahwa peran dan fungsi akuntan sudah digantikan oleh mesin yang disebut komputer. Bagaimana persepsi/pandangan aparatur daerah tentang proses penyusunan LK SKPD, peran/fungsi sarjana/diploma akuntansi pada level SKPD?
- Inspektorat daerah/Irda (dulu disebut Bawasda) melakukan reviu terhadap laporan keuangan Pemda sebelum LK tersebut disampaikan ke BPK-RI. Persoalan yang muncul adalah: apakah auditor/inspektur di Irda memahami akuntansi dan pemeriksaan keuangan? Bukan rahasia lagi jika Irda/Bawasda adalah tempat “pembuangan” bagi pejabat atau pegawai yang tidak sejalan dengan kepala daerah dan Sekda.
- Tindak lanjut atas temuan BPK-RI. Setelah melakukan audit, BPK menyampaikan temuan-temuannya kepada kepala daerah untuk ditindaklajuti. Beberapa temuan tersebut berindikasi korupsi, namun dalam LHP BPK-RI temuan ini sering tidak muncul. Pertanyaannya: Apakah auditor BPK telah melaksanakan tugasnya secara independen dan bertanggungjawab, sesuai dengan etika profesinya? Apakah ada hubungan di luar keprofesionalan antara aparatur daerah dengan auditor BPK?
Perspektif
politik pada prinsipnya beranggapan bahwa seseorang akan cenderung mengutamakan
kepentingan politiknya ketika bertindak sebagai agen. Praktiknya, self-interest
ini bisa berupa keuntungan finansial maupun nonfinansial, yang sering dikenal
dengan istilah KKN
E. Kesimpulan :
Beberapa Catatan Ke Depan
Skema
perencanaan dan penganggaran semestinya mensyaratkan perpaduan antara
pendekatan teknokrasi, politik dan partisipasi. Kaitan antar pendekatan
tersebut merupakan konstruksi demokratisasi kebijakan. Namun faktanya,
kecenderungan modus perencanaan dan penganggaran daerah masih bersifat terlalu
teknokratis-politis, tidak diimbangi dengan aspek partisipasi yang nyata.
Sebagai ukuran,
seperti disinggung di depan, bahwa disetiap hasil Musrenbang yang diolah pada
tingkat SKPD, selalu mengalami pemangkasan di lintasan eksekutif. Apalagi, pada
fase penganggaran, senantiasa absen dari pantauan dan keterlibatan warga. Tahap
krusial yang perlu diperhatikan, karena sekaligus menjadi titik strategis
penentu perencanaan, tidak lain ada pada tahap perumusan program/kegiatan SKPD
yang dikoordinasi Bappeda.
Proses dan rute
dari bawah, sesungguhnya sangat bergantung bagaimana pembahasan masuk dalam
sistematisasi dan rasionalisasi dalam kacamata SKPD yang didalamnya terjadi
“interaksi sekaligus” pertarungan antar sektoral. Arena ini, memang sebagian
besar memiliki modus yang sama mengenai kecenderungan para kepala dinas
memperjuangkan segala usulan masing-masing instansi berbasis keinginannya.
Silang kepentingan
dengan nalar teknokratik, berproses dengan (cenderung) mengabaikan segala
dokumen usulan dari hasil Musrenbang. Bahkan tragisnya, produk perencanaan
teknokratik tersebut meninggalkan koherensinya dengan RPJMD, Renstra,
maupun Renja SKPD. Hal itu bisa terjadi karena mekanisme perencanaan
pembangunan telah “terbakukan dalam sangkar birokratik”.
Perangkat
kelembagaan dan mekanisme perencanaan jika sudah memasuki area kabupaten,
daftar usulan dari hasil Musrenbang mengalami penyusutan secara sistematik,
dengan tergantikan oleh bermacam skema yang berasal dari dinas-dinas (SKPD).
Hal semacam ini memperlihatkan terjadinya gap (kesenjangan), antara
model perencanaan dari bawah berbasis spasial (desa), yang menunjukkan
pendekatan partisipasi, berhadapan dengan model perencanaan berbasis sektoral
(daerah/kabupaten), yang mencerminkan teknokratisasi.
Salah satu akar
penyebab kesenjangan, sebagaimana disinyalemen banyak kalangan, bahwa jika
perencanaan desa (dari bawah) itu masih melekat dalam perencanaan daerah,
sebagaimana diatur dalam tata kelembagaan Musrenbang, kemungkinan berlanjutnya
dominasi kabupaten akan terus berlangsung. Secara hipotetis dapat dikatakan, set
up tata kelembagaan perencanaan pembangunan daerah, senantiasa menjadi
perangkap formalisasi partisipasi dan hanya memperkuat dominasi SKPD.
POLITIK ANGGARAN
POLITIK
ANGGARAN
OLEH : MOKHAMAD
IKHSAN
Bila dilihat dari konsep dan
prakteknya yang ideal, proses penyusunan APBD
terdiri dari dua (2) hal mendasar, yaitu perencanaan dan penganggaran. Serta dari
sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara
terintegrasi (unified budgeting) dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan
kebutuhan publik (money
follows function). Sebuah APBD disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan
dan pelayanan publik yang ada di daerah, yang telah direncanakan sejak awal
tahun sebelumnya melalui penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah RKPD
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Dilihat dari sisi posisi dalam
siklus perencanaan, RKPD memiliki posisi penting sebagai penghubung
antara perencanaan
dan penganggaran. Perencanaan yang dimaksud adalah rangkaian
proses penyelenggaraan
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang desa/kelurahan (dilaksanakan
bulan Januari), kecamatan (Februari), dan kabupaten/kota (Maret). Maka RKPD merupakan resume dari proses Musrenbang tersebut. Sedangkan
penganggaran yang dimaksud adalah proses peng-alokasian (penjatahan) sumber
anggaran ter
Secara umum, Musrenbang dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang
“mempertemukan dan mengkonsolidasikan kepentingan” satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pemberi pelayanan
publik dengan masyarakat (konstituen) selaku penerima pelayanan publik. Kemudian Rancangan RKPD inilah yang “dirembugkan” antara SKPD terkait dengan
konstituen/masyarakat dalam Forum SKPD di Musrenbang Kabupaten.
Dalam Forum SKPD ini, masyarakat mengutus
delegasinya mewakili
desa-desa di kecamatan untuk menyampaikan permasalahan/kebutuhannya, beradu argumen,
berusaha saling meyakinkan, untuk didengar, ditanggapi dan
ditempatkan usulan kegiatannya dalam rencana kerja oleh masing-masing SKPD yang sesuai
dengan bidang dan kewenangannya. Usulan-usulan yang diajukan masyarakat tentu saja
melaui proses dan siklus politik di tingkat komunitas dan kelompok
masing-masing. Maka tentu saja outputnya tidak seragam, ada yang lintas bidang,
lintas kewenangan, lintas fungsi dan urusan. Maka pada titik itu SKPD bersangkutan harus tetap menampung usulan
masyarakat untuk disampaikan
dalam Musrenbang Provinsi dan/atau Musrenbang Nasional. Semua usulan dari masyarakat yang confirm
dengan Tupoksi SKPD dan yang confirm dengan kewenangan pemerintah daerah tidak
saja menjadi ketetapan teknokratis, walaupun melalui tahapan dan langkah teknis
perencanaan, akan tetapi juga menjadi sebuah ketetapan politik anggaran daerah.
APA ITU POLITIK
ANGGARAN
Dari gambaran
diatas maka politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan
maupun kelompok. Tidak
dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin
dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan
besaran maupun alokasi dana untuk
rakyat
senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi
anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan
konstituennya.
POLITIK PERWAKILAN YANG BURUK
Fakta menunjukan bahwa alokasi belanja pemerintah dalam APBD ternyata lebih banyak untuk
menggerakkan mesin birokrasi daripada untuk kepentingan rakyat. Ini menunjukan politik anggaran belum berada dalam arah yang benar. Sedangkan porsi belanja untuk kepentingan rakyat
seringkali rawan dikorup, tidak efektif memecahkan masalah-masalah seperti
kemiskinan, infrastruktur, peningkatan pendidikan dan kesehatan.
Dengan demikian agar
APBD benar-benar dapat dimanfaatkan rakyat, diperlukan upaya ekstra untuk
memastikan agar penggunaannya tidak menyeleweng ke kegiatan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan anggarana negara. Jika dibiarkan
terjadi, bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan para politisi yang akan tergerus, tetapi tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga semakin sulit dicapai karena
prinsip penggunaan keuangan negara yang berkeadilan,
tidak boros, tepat sasaran, proporsional, efektif dan efisien tidak tercapai,
sementara sumber daya anggaran terbagi habis di bidang-bidang yang tidak
berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Ketika Politik anggaran tidak
berjalan diametral dengan kesejahteraan rakyat, yang terjadi bukan hanya karena elit politik yang korup,
tetapi juga perwakilan politik yang buruk (poor political representation)/
BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA
Politik anggaran harus
dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy
driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah
kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD
dan RKPD.
Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini
adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan
melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi
birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika
pemerintah
berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup
menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan
substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat,
maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi
dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila
siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah
terbukti gagal menciptakan perubahan sosial
yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif
politik
anggaran yang bertumpu pada gerakan
sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang
sudah mapan.
Peluang rakyat untuk mengontrol proses anggaran/APBD
terdapat dalam tiap tingkat pembahasan, mulai dari level desa, kecamatan sampai
kabupaten. Dan melalui dua domain pula, domain teknokratis di setiap pembahasan
teknis struktur pemerintah, dan domain
politis melalui penyampaian aspirasi/hearing di DPRD. Semua peluang itu
telah dan sedang dilaksanakan, tapi pertanyaannya : kenapa aspirasi rakyat yang
diwakili oleh sekelompok delegasi dalam Musrenbang selalu kalah dalam
mendapatkan sumber alokasi anggaran? Dan kenapa rakyat yang diwakili oleh
sekelompok wakil rakyat di parlemen juga sering tidak optimal mendapat alokasi
anggaran?
PILIHAN-PILIHAN STRATEGI
Kekalah-kekalahan gerakan
rakyat
yang dilibatkan di dalam sistem
politik
anggaran ini harus menjadi komponen dominan dalam merancang pola
dan model keterlibatan aktif warga, yang harus dimulai dengan membangun
akar yang kuat di aras akar rumput sekaligus cakap
dalam membangun ruang politik yang memadai antara kerja-kerja di tingkat lokal
dan sistem politik yang lebih luas melalui para kader, aktivis partai/ormas/okp.
Gerakan sosial sejatinya adalah ruang antara (intermediary space) yang menjembatani antara negara dan masyarakat
sipil. Tapi
juga harus menghindari terjebak ke dalam pekerjaan-pekerjaan
administratif ketimbang melakukan pengorganisasian masyarakat.
Yang masih perlu dicermati secara serius dalam prakteknya
sebagai berikut Pertama Masalah
pokoknya adalah keterputusan antara kelompok-kelompok yang memahami aspek serta akibat
politik anggaran daerah,
dan massa di akar rumput yang awam terhadap anggaran daerah, tetapi menerima
dampak langsung dari kinerja politik anggaran, serta mempunyai kebutuhan
langsung yang signifikan. Kedua, lemahnya advokasi dalam mobilisasi sumberdaya (resource mobilization), dimana ruang-ruang negosiasi politik dan transaksi
anggaran dalam memobilisasi sumberdaya nyaris tertutup bagi kelompok-kelompok
masyarakat. Ketiga,Kelemahan dalam
melakukan mobilisasi politik, karena yang terjadi di daerah adalah
kuatnya kelompok demokrat mengambang
yang kini mengisi ruang-ruang pemerintahan akan
tetap mempertahankan sistem yang sudah mapan.
Oleh karena itu, perlu melakukan upaya serius setidaknya untuk lima tahun mendatang. Berkaca pada kelemahan gerakan kelompok masyarakat yang terjadi sekarang, dibutuhkan setidaknya, pertama, karena keterputusan antara kelompok masyarakat yang melek politik anggaran dan massa yang awam, maka dibutuhkan aksi kolektif dari organisasi yang melakukan pendidikan dan pemahaman terhadap politik anggaran dengan mengoptimalkan potensi issue di masing-masing wilayah, seperti menghimpun dan memobilisasi potensi wilayah versus alokasi anggaran yang tersedia tiap tahun. Sehingga tercipta identitas kolektif dan ruang politik, yang kemudian diharapkan menjadi energi politik yang semakin besar untuk menegosiasikan kepentingan dalam proses politik anggaran. Kedua, mengingat wilayah kerja yang luas. Upaya menanamkan agen-agen di tiap kecamatan harus dilakukan, fokus di issue lokal, serta menggarap secara optimal setiap masalah dalam ruang lingkup terbatas, logikanya, akan lebih optimal dalam merebut ruang politik kecamatan, dibandingkan dalam skala kabupaten. Alasannya jelas, karena pengorganisasian politik akan lebih mudah dilakukan di level lokal; wilayah kerja yang lebih kecil memudahkan untuk menemukan identitas kolektif; menemukan masalah lokal yang lebih riil ; jarak dengan konstituen massa lebih dekat; karena keragaman jenis kebutuhan sosial di masing-masing wilayah membutuhkan pendekatan yang berbeda; dan faktor kekayaan dan keragaman nilai kultural di level lokal bisa lebih memperkaya potensi gerakan sosial
Dua
hal penting di atas, akan menjadi antitesis dari politik anggaran yang sedang
berlangsung. Model ini
diarahkan untuk melakukan mobilisasi politik untuk melawan kaum
demokrat mengambang yang menguasai domain politik anggaran.
Dalam
prakteknya, gerakan ini pun
harus diisi oleh figur yang sudah terlebih dahulu melewati proses rekruitmen
politik di gerakan sosial yang mampu
melakukan koreksi dan reformasi dalam setiap siklus perencanaan dan penganggaran.
Langganan:
Postingan (Atom)