Sabtu, 15 Oktober 2011

ADVOKASI

Pengantar Advokasi Anggaran
Oleh : Umar Alam Nusantara
(Directur Pusat Sumber Daya Komunitas)


1.   Pengertian Advokasi
Advokasi adalah strategi untuk mempengaruhi kebijakan; apa yang diputuskan; siapa yang memutuskan; dan bagaimana keputusan diambil.
*  Advokasi merupakan proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
*  Proses transformasi untuk memperjuangkan partisipasi publik, kebijakan dan program-program dalam kerangka penegakkan hak-hak dasar warga negara dan pelestarian lingkungan hidup.
*  Proses mendorong warga untuk memahami hak, mendapatkan hak dan mempertahankan hak yang dimilikinya
*  Proses mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat miskin.

2.   Tujuan Advokasi Anggaran
*  Kondisi Pengelolaan keuangan daerah saat ini adalah sebagai berikut :
Dari aspek sistem
  1. Belanja rutin dengan pembangunan tidak seimbang
  2. Penggunaan belanja rutin dan pembangunan tidak transparan
  3. Tidak adanya laporan keuangan/ neraca secara berkala
  4. Pembuatan anggaran tidak partisipatif
Dari aspek perilaku
  1. Pekerjaan atau beban kerja sebagai kewajiban selalu dijadikan proyekkan
  2. Belanja rutin lebih banyak untuk membiayai birokrasi
  3. Penggunaan dana tidak transparan
  4. Terjadi korupsi yang terlembagakan
  5. Belanja pembangunan selalu bocor
*  Karena selama ini APBD masih dianggap bukan persoalan rakyat melainkan dianggap persoalan orang-orang elit pemerintahan sehingga rakyat tidak  berhak, kemudian cenderung melahirkan distorsi dan penyimpangan dalam penyusunan, pelaksanaan, pengesahan bahkan pertanggungjawabannyapun kadang dimanipulasi. Oleh karena itu agar APBD memihak kepada rakyat perlu sebuah kegiatan advokasi anggaran.
*  Upaya/ kegiatan yang terencana dalam rangka mempengaruhi kebijakan penganggaran (perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, pengawasan) di daerah agar lebih berpihak kepada kepentingan publik (rakyat).




3.   Etika dan Prinsip Advokasi Anggaran
*  Nilai-nilai:
  1. Ideologis
  2. Keberpihakan
  3. Solidaritas
  4. Pluralitas
  5. Percaya Diri
*  Sasaran :
  1. Kelompok Tertindas
  2. Kalangan Bawah
  3. Minoritas
  4. Korban Kebijakan
  5. Kelompok Difabel

4.   Menyusun Strategi Advokasi Anggaran
*  Sebelum melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis social dengan menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath) secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih langkah-langkah dan bentuk advokasi kita.
*  Advokasi harus didasari pada:
1. Alasan yang jelas
2.  Perumusan masalah secara benar
3.  Tuntutan yang rasional dan objektif
4.  Sasaran dan metode yang tepat
*  Dalam kegiatan advokasi ada banyak langkah-langkah yang dapat dilakukan, diantaranya adalah:
  1. Tentukan isu
  2. Tentukan target yang ingin dicapai
  3. Kumpulkan informasi dan lakukan penelitian
  4. Tentukan konstituen anda
  5. Analisis potensi dan ancaman
  6. Bergabung atau membangun koalisi
  7. Idenifikasi hambatan dan para penghambat
  8. Tentukan atau pilih strategi advokasi
  9. Laksanakan agenda advokasi dan lakukan refleksi
10.  Monitoring dan evaluasi


*  Dalam agenda merndesakkan perubahan diperlukan beberapa cara, diantaranya adalah:
  1. Lakukan seminar dan lokakarya
  2. Lakukan dialog terbuka
  3. Adakan konsultasi publik
  4. Adakan jejak pendapat
  5. Lakukan lobbi, negosiasi, mediasi, kolaborasi
  6. Adakan siaran pers/ public expose
  7. Keluarkan petisi/ pernyataan
  8. Buat selebaran (liflet, pamflet, spanduk, baliho)
  9. Lakukan kampanye dan unjuk rasa
10.  Lakukan pemogokan, boikot, pembangkangan social

5.   Menyusun Naskah Advokasi Realokasi Anggaran
RAPBD sebagai proses politik, maka DPRD punya hak budgeting yang bisa menekan seminimal mungkin defesit tersebut  dan menambah alokasi belanja langsung (untuk masyarakat) melalui metode REALOKASI, yaitu memindahkan program/kegiatan dan anggaran yang tidak begitu penting ke program/ kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
*  Hak-hak Dasar Warga Negara
1.  Hak‑hak sipil dan politik, yang meliputi :
a.  Hak untuk hidup.
b.  Hak bebas dari penindasan (untuk kemerdekaan dan keamanan).
c.   Hak bebas dari perbudakan.
d.  Hak bebas dari perlakuan tidak sama sebagai subyek hukum dan diperlakukan sama di depan hukum.
e.  Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara semena‑mena.
f.   Hak bebas dari penganiayaan atau diperlakukan secara kejam.
g.  Hak bebas dari larangan melakukan mobilitas (hak untuk bergerak dan mendiami suatu tempat).
h.  Hak bebas dari perlakuan fidak sama sebagai warga negara (hak untuk mendapat suatu kewarganegaraan).
i.   Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
j.   Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, dan beragama, dll.

2.  Hak sosial‑budaya, antara lain meliputi :
a.  Hak untuk membentuk serikat sekerja.
b.  Hak atas pensiun.
c.   Hak untuk mendapatkan pendidikan.
d.  Hak atas jaminan sosial.
e.  Hak atas pelayanan kesehatan.
f.   Hak turut serta dalam kehidupan kebudayaan, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya.
g.  Hak untuk berserikat, dll.
3.  Hak ekonomi, antara lain meliputi :
a.  Hak untuk bekerja atau mendapatkan pekerjaan.
b.  Hak untuk mendapatkan upah yang sederajat, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak.
c.   Hak untuk membentuk serikat dagang dan bergabung dengan serikat dagang yang dipilihnya.
d.  Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, dll.
Di luar hak‑hak yang telah disebut di atas terdapat pula hak komunitas atau hak masyarakat adat setempat, yakni hak individu sebagal satu kesatuan masyarakat. Sebagai contoh, di Indonesia dikenal adanya hak ulayat.

Contoh:
*  Pengorganisasian orang tua murid, asosiasi guru, LSM pemerhati pendidikan. Paling penting adalah korban (victim).
*  Rumuskan tujuan, misalnya meningkatkan alokasi pendidikan dari 10 persen menjadi 15 persen. Untuk itu harus ada realokasi anggaran, seperti dana-dana untuk ormas direalokasikan (dari 10 persen menjadi 5 persen) kepada pendidikan.
*  Rumuskan insentif politik yang ditawarkan bagi para policy  maker supaya mereka mau mengadospi ide/gerakan ini.
*  Beberkan fakta-fakta dan argumen yang mendukung perlunya realokasi anggaran pada momen-momen berikut:
  1. Minta dukungan publik: perlu dilakukan kampanye publik
  2. Minta dukungan ormas: ikhlaskan alokasi anggaran buat mereka dipotong
  3. Minta dukungan media: membangun kerjasama dengan media
  4. Beberkan fakta dan argumen yang mendukung perlu realokasi anggaran dan juga tawarkan insentif politik yang menarik bagi mereka yang mau mendukung ide/ gerakan ini
  5. Minta dukungan policy maker: lakukan lobi dan negosiasi dengan Fraksi-fraksi yang pro anggaran pendidikan perlu ditingkatkan, komisi-komisi parlemen yang menangani pendidikan dan keormasan, dinasi pendidikan, dinas yang menangani keormasan, walikota/ bupati, dan Sekda.

Tidak ada komentar: