Menakar Alokasi
Anggaran pendidikan di Kabupaten Bandung
dalam Meningkatkan Kualitas
Pendidikan yang “Pro Poor”
Oleh
: Hikmat Bijaksana, S.Pd (*
Pendidikan menjadi elemen yang sangat penting untuk mengukur kemajuan Suatu Bangsa. Oleh sebab itu, Perencanaan pengangaran khususnya belanja dalam bidang pendidikan menjadi elemen utama dalam mengukur kemajuan suatu daerah khususnya di Kabupaten Bandung, dalam hal ini penulis akan memaparkan beberapa hasil analisis yang dilakukan oleh Forum diskusi Anggaran (FDA) terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Kabupaten Bandung antara tahun 2010-2012 untuk mengetahui apakah Program-program dan kegiatan-kegiatan di dalamnya mempunyai dampak yang baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan Kabupaten Bandung yang “pro poor”.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya sudah
mengamanatkan dalam pasal 49 ayat 1 “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal sebesar 20% dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Dalam pengelolahan dana
pendidikan pun harus didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas publik. Asas atau prinsip ini belum sepenuhnya diterapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Karena masyarakat awam di Kabupaten Bandung
pada umumnya masih banyak yang tidak mengetahui berapa anggaran yang di
alokasikan untuk sektor pendidikan.
Dalam
analisis yang dilakukan oleh Forum Diskusi Anggaran (FDA), Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bandung mendominasi dalam penyerapan anggaran dari tahun
ke tahun. Dan Trend Belanja Pendidikan terus mengalami kenaikan. Jika kita lihat trend nya dari tahun
2010-2012 cukup mengalami kenaikan yang signifikan. Namun dari tahun 2011 ke
2012 mengalami penurunan.
Untuk
Tahun 2012 dari total belanja daerah sebesar Rp.2.645.284.571.110.
Dinas
pendidikan dan kebudayaan menduduki rangking pertama sebagai SKPD yang menyerap
anggaran paling fantastis, yaitu sebesar Rp. 1.269.786.287.085 atau 48 % dari
total belanja daerah. Pembagian proporsi Belanja Langsung dan Tidak Langsung
masih terlihat timpang. Kita bisa lihat di tabel dan diagram pie yang di bawah
ini.
‘Tabel
Proporsi anggaran belanja pendidikan 2012.
|
|
jumlah
|
Persentase
(%)
|
|
Total Belanja pendidikan
|
1.269.786.287.085
|
100%
|
|
Belanja Langsung
|
389.645.389.085
|
30,69%
|
|
Belanja Tidak Langsung
|
880.140.898.000
|
69,31%
|
Jika dilihat dari grafik diatas, hampir
sekitar 69,31 % dari Belanja pendidikan habis untuk Belanja Pegawai di Belanja
Tidak langsung atau sekitar Rp. 880.140.898.000 (delapan ratus delapan puluh milyar seratus empat puluh juta delapan
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Sementara sekitar 30,69 % atau
Rp. 389.645.389.085 (tiga ratus delapan
puluh sembilan milyar enamratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh
sembilan ribu delapan puluh lima rupiah) di alokasikan untuk Belanja
Langsung. Jadi, jika dikaitkan dengan amanat UU No.20/2003 Pemerintah Kabupaten
Bandung hanya bisa mengalokasikan sekitar 14,73% untuk belanja pendidikan dari
total belanja daerahnya ini juga belum di kurangi belanja aparatur, belanja
pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal ( pengawasan dan konsultasi) di Belanja Langsung Program yang
rata-rata kegiatan tersebut lebih banyak terserap oleh aparatur.
Komposisi
dan Proporsi Belanja Langsung banyak dialokasikan untuk program wajar dikdas 9
tahun. Banyak dari kegiatan-kegiatan didalamnya di support oleh anggaran pusat
dan provinsi. Adapun Faktor yang mempengaruhinya adalah karena rendahnya
kemampuan fiskal daerah dan membuktikan bahwa kabupaten bandung belum mandiri
dalam mengelola anggaran, padahal potensi di di kabupaten bandung sangat tinggi
untuk meningkatkan PAD dan bisa membiayai program-programnya secara mandiri.
Disdikbud belum bisa mengakomodir belanja “propoor”,
maksudnya dari sekian banyak program di belanja pendidikan hanya sebagian kecil
program yang berrsifat pro poor dan sisanya adalah normatif.
Dari
Total Belanja pendidikan, belanja pro poor hanya 4,08% atau sebesar Rp.
51.794.271.193. Belanja Pendidikan “pro poor” ini harus menjadi perhatian dari
semua pihak. Karena penting bagi masyarakat untuk bisa memonitoring sejauh mana
keterserapan anggaran ini tepat sasaran. Berbicara tentang pendidikan perlu
adanya kesepahaman semua pihak baik dari eksekutif, legislatif dan masyarakat.
Adapun tujuannya adalah menuju kabupaten Bandung yang lebih baik lagi .
Hidup
Rakyat !!!
)* Penulis adalah Aktivis Pusat Sumber Daya Komunitas
(PSDK), Persatuan Mahasiswa Kab. Bandung (PEMKAB), Pokja Data dan riset Forum
Diskusi Anggaran Kab. Bandung (FDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar