Kamis, 13 September 2012

Desa Pada Masa Pemerintah Kolonial Belanda



Desa di Indonesia menurut PP 72 tahun 2005 berarti “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dengan kata lain desa sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.

Desa dalam perjalanannya di Indonesia tercatat sejak tahun 1602 saat Kerajaan-kerajaan di Indonesia satu persatu menyerahkan kedaulatan politiknya kepada V.O.C sampai terbentuknya Pemerintah Hindia Belanda, masih berlangsung terus menerima penyerahan-penyerahan kedaulatan kerajaan-kerajaan tersebut.

Tahun 1798 sampai Maret 1942 : Pemerintah Kolonial Hindia Belanda berkuasa. Tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur Desa-desa; secara formal dan politis pemerintah kolonial Hindia Belanda menghormati dan mengakui Adat dan Hukum untuk digunakan sebagai landasan hukum bagi berbagai kegiatan Hukum “Golongan Pribumi” dan sebagai hukum dasar bagi desa-desa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik dan sistem kolonialisme. zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda, 2 september 1854 melalui Indische Staatsregeling pasal 128 ayat 1 sampai 6 pemerintah kolonial Hindia Belanda memberikan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri kepada Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum “Pribumi” dengan sebutan Inlandsche gemeente yang terdiri dari dua bentuk, yaitu Swapraja dan Desa atau yang dipersamakan dengan Desa.

Tahun 1902 dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, yaitu: Staadsblad No. 83 Tahun 1906 tentang Indische Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku bagi desa-desa di pulau Jawa dan Madura, tahun 1938 keluar peraturan perundang-undangan Staatsblad No. 683 tentang Indische Gemeente Ordonantie Buitengevesten (IGOB) yang berlaku bagi desa-desa di luar pulau Jawa dan Madura. Kedua peraturan tersebut banyak "menyerahkan" persoalan masyarakat desa kepada hukum adat masing-masing. Untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan kemantapan sistem kolonialisme maka para pejabat pemerintah Belanda telah memberikan sekedar perumusan tentang sebutan Inladsche Gemeente sebagai “Suatu kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu, yang memiliki hak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan kepada Hukum Adat dan peratuaran perundang-undangan Hindia Belanda untuk hal-hal tertentu, dan pemerintahannya merupakan bagian terbawah dari susunan pemerintah Kabupaten dan Swapraja”. Pengertian tentang Inlandsche Gemeente tersebut tidak secara tegas dan terperinci dicantumkan dalam I.G.O dan I.G.O.B. uraian pengertian tersebut disampaikan antara lain dalam rangkaian penyusunan I.G.O di Volksraad tahun 1906.

see ....... unyu...unyu....

Tidak ada komentar: